Panja Perfilman Komisi X Serap Masukan ke ISI Bali

29-02-2016 / KOMISI X

Implementasi Undang-Undang 33/2009 mengalami banyak kendala. Hal ini dapat di lihat dari sedikitnya jumlah produksi film nasional yang berkualitas, minimnya akses masyarakat terhadap film sekitar 12% dan ekspansi film impor yang mulai menguasai pasar perfilman Indonesia.

 

Selain itu, rencana dicabutnya Daftar Negatif Investasi (DNI) terhadap industri film dalam hal ini asing bisa memiliki saham seratus persen, mendorong Tim Panja Revisi UU Perfilman Komisi X DPR menjaring masukan dari Institut Seni Indonesia (ISI) Bali.

 

Dari permasalahan yang beragam itu, tidak ada landasan hukum yang pasti bagi para pelaku industri perfilman. Untuk itu, Panja Revisi UU Perilman Komisi X DPR menilai bahwa industri perfilman perlu di revisi. Selama ini industri film nasional ataupun lokal kurang berkermbang. Dalam implementasi Undang-undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman, banyak yang sangat multitafsir.

 

" Bahkan hingga saat ini, belum ada PP atau Permen dari UU ini. Sehingga, industri ini berjalan, tapi masih tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan,” kata Ketua Panja Perfilman Abdul Kharis Almasyhari di ISI Bali, Sabtu (27/2/2016).

 

Lebih Lanjut Kharis mengatakan, film memiliki peran penting sebagai alat pendidikan, penerangan, dan alat budaya. sehingga seiring dengan program pemerintah, untuk itu Pemerintah harus hadir dan mendukung industri perfilman Indonesia.

 

“Dari segi pendidikan film di Indonesia masih minim. Perguruan tinggi yang khusus mengenai perfilman itu baru Institut Seni Indonesia (ISI), dan Institut Kesenian Jakarta (IKJ), itupun masi perguruan tinggi swasta. Belum ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) khusus film. Dalam pertemuan dengan ISI Bali, mereka menginginkan adanya SMK Perfilman, sehingga akan banyak pelaku perfilman yang lebih siap pakai dalam industri film” Kata Kharis.

 

Lebih lanjut Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan, cukup banyak orang yang bergantung pada industri ini. Sehingga, setiap orang di dalamnya, mendapatkan apa yang menjadi haknya, misalnya royalti. Jika industri film itu dijadikan profesi, orang bisa hidup dari situ. Bukan hanya pemainnya, tapi seluruh pelaku industri perfilman bisa merasakanya. Panja Perfilman Komisi X DPR RI berharap dengan dibentuknya Panja perfilman ini, semua pemangku kepentingan dalam industri film dapat merasakan keuntungan.  ungkapnya. (andri), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Komisi X Apresiasi Penjelasan Rektor UGM terkait Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo
23-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah alumni...
Optimalkan Unit Layanan Disabilitas di Bidang Pendidikan
22-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mewujudkan...
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...